Kapoldasu Rilis Tangkapan Narkotika Polres Asahan, 57 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

- Editorial Team

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menggelar pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Asahan, Jumat (23/4/2021) siang.

Didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Kapolda memaparkan serta menunjukkan barang bukti 55 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 57.779 gram dan 5.000 ekstasi.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dipastikan sabu dan ekstasi. Mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan, masih dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke Blbandarnya. Ini adalah kejahatan terorganisir. Jadi mohon dukungan semua pihak,” ujar Panca dihadapan sejumlah wartawan.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pelaku Narkotika

Dalam pengakuannya, pelaku, Harianto alias Anto mengatakan, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama.

“Sudah 2 kali. Terakhir dapat 20 (juta rupiah), sepuluh hari lalu (awal bulan). paling kecil 4 tahun. Ini disuruh lagi,” akunya pada Kapolda.

Pelaku pun berdalih, aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu diringkus Polisi. “Dihitung dulu berapa bungkus. 1 bungkus (upah) Rp2 juta. Tapi bagi 3. Sama Budi dan Ian,” ucap pelaku ditanyai Kapolda.

BACA JUGA  Lagi Main Judi, Pencuri Sepeda Motor Digrebek Polsek Medan Area

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan puluhan bungkus paket narkotika, dari sebuah sampan, yang ditinggal pemiliknya, ditambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Rabu (14/04/21) lalu. (Gon)

BACA JUGA  Gelar Razia, BNN Tebing Tinggi Amankan 7 Orang Positif Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru