Asahan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menggelar pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Asahan, Jumat (23/4/2021) siang.
Didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Kapolda memaparkan serta menunjukkan barang bukti 55 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 57.779 gram dan 5.000 ekstasi.
“Hasil pemeriksaan laboratorium dipastikan sabu dan ekstasi. Mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan, masih dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke Blbandarnya. Ini adalah kejahatan terorganisir. Jadi mohon dukungan semua pihak,” ujar Panca dihadapan sejumlah wartawan.
Dalam pengakuannya, pelaku, Harianto alias Anto mengatakan, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama.
“Sudah 2 kali. Terakhir dapat 20 (juta rupiah), sepuluh hari lalu (awal bulan). paling kecil 4 tahun. Ini disuruh lagi,” akunya pada Kapolda.
Pelaku pun berdalih, aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu diringkus Polisi. “Dihitung dulu berapa bungkus. 1 bungkus (upah) Rp2 juta. Tapi bagi 3. Sama Budi dan Ian,” ucap pelaku ditanyai Kapolda.
Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan puluhan bungkus paket narkotika, dari sebuah sampan, yang ditinggal pemiliknya, ditambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Rabu (14/04/21) lalu. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









