Kepergok Perkosa Perempuan Bergangguan Mental, Seorang Duda Nyaris Dimassa

- Editorial Team

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

AS (58) warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka AS ditangkap karena sebelumnya telah mencabuli N (24), seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang menonton panjat Pinang di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong.

Korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Kemudian sesampainya di rumah kosong, korban disuruh melepaskan celana dalam dan celana yang dikenakannya, dan kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA  Duh !!! Terapis Pijat Digilir Tiga Pemuda Sampai Pingsan

Namun sebaik-baik rencana yang telah disiapkan pelaku akhirnya perbuatannya diketahui warga. Saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang.

Pelakupun yang hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas prilakunya dan langsung dibawa ke Polres Merangin.

Kepada Penyidik, tersangka mengaku sudah 2 kali berbuat cabul pada korban. Aksi pertama dilakukan sebelum bulan puasa lalu di semak-semak dekat rumah kosong.

Kapolres Merangin membenarkan penangkapan pria paruh baya yang diduga memperkosa seorang perempuan dengan gangguan mental.

“Betul, tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli”, terang Kapolres, Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA  Siaga Karhutla Merangin Berhasil Jinakkan Api

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, tersangka sudah 20 tahun lebih menduda. Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang mempunyai gangguan mental.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebut Ruly.

BACA JUGA  Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko Siapkan Lokasi Pembuatan Kandang Kambing

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru