Deli Serdang, TRIBRATA TV
Rumah seorang wartawan media online, Heri (36) warga Dusun VIII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, disantroni komplotan maling. Sepeda motor Kawasaki KLX B 6325 PYP yang terparkir didalam rumah raib, Selasa (13/9/2022).
Dalam laporannya, Heri menceritakan pencurian itu berlangsung pada hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 02.40 WIB. Ketika itu ia sedang tidur.
“Saya dibanguni istri saya sekira pukul 3.00 WIB dini hari karna mau bangun untuk sahur”, terangnya.
Setelah bangun tidur, korban memiliki kebiasaan untuk melihat sepeda motornya. Sialnya, sepeda motor yang kerab ditunggangi tiap menjalankan aktivitas jurnalisnya itu sudah tak ada lagi.
“Saya langsung keluar dan mencarinya di sekitaran Lubuk Pakam dan batang kuis”, kata Heri.
Upaya pencarian pun dilakukan dengan meminta tolong kepada kerabat dan tetangganya agar ikut membantu, akan tetapi pencarian tersebut tak membuahkan hasil.
“Karena ada yang melihat sepeda motor jenis Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi B 6325 PYP itu di dorong kearah sana, namun setelah kami cari hasilnya nihil,” ujar Heri.
Tak hanya itu, siangnya korban juga mendapat informasi dari teman jika sepeda motor terlihat berada di Jalan Pancasila Tembung. “Saya kejar kesana namun hingga sore hari sepeda motor itu tidak ditemukan disana”, sebutnya.
Atas kejadian itu Heri sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi Sektor (Polsek) Batang Kuis Polresta Deli Serdang dengan No.PoL: STPL/152/IX/Res 1.8/2022/SPK.
Terpisah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan sedang melakukan penyelidikan.
“Saat ini kasus nya tengah diselidiki. Merujuk pada rekaman CCTV saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan kamera pengawas CCTV. Diperkirakan pelaku berjumlah lebih dari 1 orang dan untuk pelaku yang terlihat di CCTV. Saat ini kami masih lidik,” kata Iptu Rahmad. (febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









