Medan, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar toko/rumah.
Pelaku, Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung.
Apek Sinaga melakukan aksi pencuriannya sebuah ruko tempat pijat refleksi di Jalan Negara No.48, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 5 April 2022 dini hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus , Jumat (8/4/2022) mengatakan ruko tersebut milik Hendri (31) warga Jalan Kepiting No. 6, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Pelaku beraksi bersama seorang rekannya, Heri Panggabean alias Heri Gendut yang kini buron,” kata Kompol Firdaus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang tunai Rp25.000.
“Para pelaku mencuri dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko korban,” jelas Kompol Firdaus.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan louspeaker, dua handphone Xiaomi dan Redmi Note 11, satu set CCTV, dua set AC merek changhong, dan uang tunai Rp2.000.000.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas yang menyelidik di lapangan berhasil mendapatkan identitas pelaku yang belakangan diketahui sedang berada di Jalan Mandala, Medan.
Tim Jatanras bergerak cepat sehingga berhasil menangkap Apek Sinaga. Sedangkan Heri Panggabean alias Heri Gendut sebagai otak pelakunya masih diburu.
Kepada polisi, pelaku Heri Sinaga mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan residivis pada tahun 2011 dalan kasus narkoba di Polrestabes Medan dan tahun 2000 kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









