7 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diringkus Polres Langkat

- Editorial Team

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, TRIBRATA TV

Unit PPA Reskrim Polres Langkat menangkap tujuh pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke aparat yang berwajib.

Hal itu disampaikan PLH Waka Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Iptu Muliana, di Stabat, Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya orang tua korban, mengadukan tujuh orang pelaku perbuatan cabul terhadap anaknya, sebut saja Bunga.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus Polres Kuansing

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Langkat langsung bergerak dan menangkap para pelakunya dengan inisial FLG, YP, MFA, AP, DP, DDDL dan WM.

Kepada tersangka, penyidik mempersangkakan tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, katanya.

Penangkapan terhadap ketujuh orang tersebut bermula Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor tidak melihat anaknya di teras rumahnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Penjual Obat Ilegal Beromzet Rp531 Miliar

Lalu menghubungi handphone yang dibawa korban, namun tidak diangkat.

Selanjutnya Minggu (27/2/2022), teman korban melaporkan Bunga saat itu berada di Pasar X Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang, sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Selanjutnya Bunga melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya dengan menceritakan dirinya telah dicabuli oleh tujuh orang secara bergantian. (edrin/r)

BACA JUGA  Dua Kapal Ikan Malaysia Ditangkap PSDKP Belawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB