Bantul, TRIBRATA TV
Kunjungan wisatawan ke sejumlah pantai di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan menurun selama libur Lebaran 2026. Pengelola wisata menilai tingginya tarif retribusi menjadi salah satu faktor utama berkurangnya jumlah pengunjung.
Pengurus Desa Wisata Pantai Gua Cemara, Timan, mengatakan kondisi kunjungan tahun ini tidak seramai periode Lebaran 2025. Indikasi tersebut terlihat dari minimnya kendaraan di area parkir.
“Dilihat dari kantong-kantong parkir yang tidak ramai kendaraan, bisa dibilang libur Lebaran tahun ini tidak seramai tahun lalu,” ujar Timan, Minggu (22/3/2026).
Ia menilai tarif retribusi sebesar Rp15 ribu per orang menjadi pertimbangan bagi wisatawan, khususnya yang hanya ingin berkunjung singkat atau menikmati kuliner.
“Kemungkinan karena tarif Rp15 ribu per orang. Apalagi ada wisatawan yang datang hanya untuk makan seafood, jadi harus berpikir dua kali,” katanya.
Selain faktor tarif, Timan juga menyoroti penurunan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Menurutnya, masyarakat cenderung lebih selektif dalam membelanjakan uang.
“Penyebab sepi pengunjung bisa juga karena daya beli masyarakat turun. Uang hanya digunakan untuk kebutuhan penting,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan. Ia menyebut tren penurunan kunjungan sudah terjadi sejak Lebaran 2024 dan berlanjut hingga tahun ini.
“Sebenarnya sejak 2024 dan 2025 sudah ada penurunan. Libur Lebaran 2026 saya prediksi kembali turun dibanding tahun lalu,” kata Sutarlan.
Ia menambahkan, sebagian besar wisatawan yang datang ke Pantai Depok bertujuan menikmati kuliner seafood. Namun, biaya retribusi dinilai cukup membebani, terutama bagi pengunjung dalam jumlah rombongan.
“Kalau satu rombongan enam orang, retribusi sudah Rp90 ribu. Uang segitu bisa untuk tambahan beli beberapa porsi seafood,” ujarnya.
Para pengelola berharap ada evaluasi kebijakan tarif agar kunjungan wisata dapat kembali meningkat, sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi pelaku usaha di kawasan pantai.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









