Banyuwangi, TRIBRATA TV
Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Timur menggelar Jambore BPD se-Jawa Timur yang dihadiri para pengurus kabupaten dan anggota BPD di Wahana Wisata Pandansili BUMDesa Ngampungan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/12/2025).
PABPDSI Jawa Timur bersinergi dengan berbagai pihak melalui konsep kolaboratif partnership (Si-KoPart) untuk mempererat jejaring,pertukaran pengetahuan antar anggota BPD,serta sebagai ajang refleksi, inspiratif, inovatif, kreatifitas dan kolaboratif terbuka untuk sesama anggota BPD di Jawa Timur.
Pengurus PABPDSI Jawa Timur,Oetomo Sapto Amien memaparkan rangkaian kegiatan Jambore BPD se-Jawa Timur ini.
“Jambore ini adalah perwujudan dari rangkaian kegiatan PABPDSI Jawa Timur sebelumnya yaitu, hasil kinerja organisasi sekaligus tindak lanjut Rapat Koordinasi dan Konsinyering PABPDSI Jawa Timur tanggal 8-9 Agustus 2025 di Mojokerto yang diikuti 60 orang Koordinator Wilayah Kerja PABPDSI Jatim, sekaligus melaksanakan arahan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak,”papar Sapto Amien.
Dalam kesempatan kegiatan sebelumnya Emil Elestianto Dardak menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan program-program sinkronisasi PABPDSI bersama Pemprov Jawa Timur yang telah mendorong peningkatan kapabilitas pengetahuan masyarakat terhadap tata kelola desa melalui SIBERMATA (Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola) Desa, serta kualitas kinerja BPD terhadap tugas fungsinya melalui SIMANIS (Sistem Informasi Manajemen Administrasi) Desa.
Sebelumnya juga diadakan rapat koordinasi Percepatan Transformasi Digital Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Sistem Keamanan Data Indeks Perkembangan Desa Jawa Timur yang diikuti oleh Dinas PMD dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada tanggal 26 Agustus 2025 di Kantor Dinas PMD Provinsi Jawa Timur.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









