Jombang, TRIBRATA TV
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Jombang membahas penguatan jaminan sosial bagi para jurnalis online. Langkah ini sebagai respons terhadap tingginya risiko profesi wartawan di tengah dinamika transformasi digital yang pesat.
Rapat yang berlangsung di Kantor Unit Kerja BPJSTK Jombang Komplek Ruko Cempaka Mas, Jalan Soekarno Hatta No. 22 ini disambut hangat Kepala BPJSTK Jombang, Ibrahim, pada Senin (22/12/2025).
Ketua Umum IWOI, Agus Pamuji, dalam sambutannya menekankan jurnalis online merupakan pilar penting dalam menjaga arus informasi dan stabilitas nasional. Namun, aspek perlindungan risiko kerja seringkali terabaikan, terutama bagi jurnalis mandiri (freelance) atau media rintisan.
”Wartawan adalah garda terdepan dalam menjaga demokrasi. Mengingat mobilitas yang tinggi dan risiko lapangan yang tidak terduga, IWOI berkomitmen memastikan setiap anggota mendapatkan proteksi negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi investasi masa depan insan pers yang lebih sejahtera,” tegas Agus Pamuji.
Pertemuan ini menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya, Kemudahan Akses Pendaftaran: Khususnya bagi jurnalis sektor Bukan Penerima Upah (BPU), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan tanpa batas biaya medis sesuai kebutuhan medis dan Jaminan Hari Tua (JHT): Skema tabungan masa depan bagi pekerja media digital.
Ibrahim, menyambut baik inisiatif IWOI. Ia menjelaskan sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam memperluas cakupan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dan ekosistem ekonomi digital.
”Negara hadir untuk melindungi setiap profesi, termasuk jurnalis online. Kami menyediakan berbagai program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas perumahan untuk meningkatkan taraf hidup rekan-rekan media,” ungkap Ibrahim.
Melalui sinergi ini, IWOI berharap dapat meminimalisir kekhawatiran wartawan saat bertugas. Ke depan, kedua belah pihak berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempermudah pendaftaran kolektif bagi ribuan anggota IWOI yang tersebar di berbagai wilayah. (Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









