Jombang, TRIBRATA TV
Kenakalan remaja adalah permasalahan yang tidak bisa dianggap enteng. Peran orang tua dan sekolah memiliki peran penting dalam mencegah kenakalan remaja dengan memberikan sosialisasi yang baik.
Kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial yang cukup serius di masyarakat. Kenakalan remaja dapat meliputi berbagai perilaku negatif seperti tawuran, narkoba, perkelahian, pergaulan bebas, dan sebagainya.
Salah satu kenakalan remaja yang viral dilakukan oleh pasangan pelajar di Kabupaten Jombang, sebut saja M (16), seorang pelajar SMA kelas X-3 yang bermesraan di sebuah Coffeshop di Jalan Jayabaya dengan R (16). Sungguh perbuatan tak terpuji karena dilakukan ditempat umum, sehingga dapat mencoreng nama baik keluarga dan sekolah.
“Kami sangat prihatin terhadap perilaku duo remaja yang tidak memiliki moral dan mencoreng nama baik keluarga dan sekolah,” ungkap Siswo Rudianto, seorang tokoh masyarakat, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya untuk mengatasi masalah ini, peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan sosialisasi kepada remaja. Peran orang tua dan sekolah juga memiliki peran krusial dalam pencegahan kenakalan remaja.
“Orang tua memiliki peran utama dalam mendidik remaja sebagai sosok yang paling dekat dengan remaja, orang tua memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan perilaku remaja,” katanya.
Ia menambahkan, pentingnya kerjasama antara orang tua dan sekolah dalam mencegah kenakalan remaja tidak dapat diragukan lagi. Dalam konteks ini menjadi sangat penting melalui kerjasama yang baik antara orang tua dan sekolah dapat diminimalisir.
“Orang tua dan sekolah dapat saling bertukar informasi, menyusun program sosialisasi yang efektif, dan bekerja sama dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada remaja,”tukasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









