Polres Sidrap Ringkus Pengedar 1.710 Butir Ekstasi

- Editorial Team

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel kembali mengamankan 1.710 butir pil ekstasi dari tangan terduga pengedar berinisial AA (25).

Pria tersebut ditangkap di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada hari Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 14.30 WITA.

Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa pil ekstasi.

BACA JUGA  Sindikat Etomidate Banyuasin Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel: Gagalkan Transaksi Rp525 Juta

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan AA yang diketahui adalah warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap,” terang Andi Sofyan, Selasa (22/12/20).

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan AA dan ditemukanlah narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.710 butir. Selanjutnya AA dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Andi Sofyan.

Barang bukti tersebut kata dia, dikemas dalam tujuh belas sachet plastik berukuran sedang berisi 1.700 pil ekstasi, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi 10 butir pil ekstasi yang terbungkus amplop putih, 2 buah pembungkus hitam merk brownies crispy bars.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Sita Rp3, 2 M dari Bandar Narkoba

“Barang bukti lain yang turut diamankan yakni motor vino warna silver dan handphone android merk OPPO,” tandas Andi Sofyan. (heri)

—————————————

BACA JUGA  Ratusan Personil Polrestabes Medan Dites Urine

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!