KPK: Peran Pemuda dan LSM Diperlukan Mengawasi Tata Kelola Pemerintahan

- Editorial Team

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, TRIBRATA TV

Untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat mengawasi dan mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas dan bebas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis program anti korupsi se-Propinsi Kalimantan Tengah di Hotel Neo Palma Palangkaraya tanggal 22- 24 Oktober 2021.

Bimtek program anti korupsi yang menyasar khusus kepada para Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Tengah dengan tajuk “Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Anti Korupsi 2021” diikuti sebanyak 30 peserta terseleksi dari ratusan orang pendaftar.

Kegiatan ini dibuka Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan dihadiri undangan antara lain Pj Sekretaris Daerah Drs H Nuryakin, mewakili Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah beserta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya Kumbul menjelaskan dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak mungkin bekerja sendiri dan tentunya peran serta masyarakat, termasuk Peran Pemuda dan LSM diperlukan dalam mengawasi dan mengawal tata kelola pemerintahan di daerah.

BACA JUGA  Pilkades Serentak Se Kabupaten Barito Utara Berjalan Kondusif

Sehingga, penyimpangan perilaku pejabat daerah yang berujung pada tindakan korupsi dapat dicegah. Sudah banyak contoh Gubernur, Bupati ataupun Walikota dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini juga salah satu bukti adanya peran serta masyarakat yang mau dan berani melaporkan jika melihat dan mengetahui terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK kantornya ada di Jakarta, tetapi personil KPK bisa berada dimana saja, itu karena adanya peran serta masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan kita semua ini adalah korban korupsi, sebagai korban sudah saatnya kita bereaksi dan tidak boleh tinggal diam.

“Kita harus bertindak dan melawan korupsi, caranya adalah mulai dari diri kita sendiri untuk tidak berbuat korupsi dan kita harus berani melawan dan melaporkan kepada KPK jika melihat dan mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

BACA JUGA  2 Tersangka Korupsi DD Diserahkan Polres SBT ke Jaksa

Drs H Nuryakin MSi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas segala upaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan khususnya di Propinsi Kalimantan Tengah.

Atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, ia menghimbau dan mendorong Pemuda dan LSM di Kalimantan Tengah untuk terus kritis dalam mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan di Kalimantan Tengah sehingga kesejahteraan masyarakatnya akan terus meningkat dan bebas dari perilaku korupsi.

Kasatgas Masyarakat Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham, selaku penanggung jawab kegiatan dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya serta peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ariz juga berharap melalui kegiatan ini, para pemuda dan LSM di Propinsi Kalimantan Tengah menyadari tentang pentingnya nilai-nilai integritas anti korupsi untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA  ​Kawal Transparansi Anggaran, Lembaga Elhan-RI Datangi Kejari Takalar Terkait Progres 4 Laporan

Kemudian berani melawan dan melaporkan jika melihat terjadi tindak pidana korupsi serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan membuat pengaduan atau laporan terjadinya tindak pidana korupsi secara berkualitas dengan didukung data dan fakta melalui sarana media yang telah disediakan oleh KPK. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB