Takalar, TRIBRATA TV
Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Rabu (01/04/2026). Kedatangan ini untuk melakukan koordinasi sekaligus mempertanyakan perkembangan empat laporan dugaan penyimpangan anggaran yang telah masuk ke meja penyidik.
Ketua Divisi Investigasi Elhan-RI, Hasbuddin Toro, menegaskan koordinasi ini untuk memastikan setiap laporan masyarakat tidak mengendap dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
”Kami hadir untuk membangun sinergi dengan pihak Kejaksaan. Kami ingin mengetahui sejauh mana progres dari laporan-laporan yang telah kami masukkan, karena masyarakat menunggu kejelasan atas penggunaan uang negara di beberapa proyek infrastruktur dan desa,” ujar Hasbuddin saat dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Elhan-RI dengan pihak Kejari Takalar, terdapat empat poin utama terkait status laporan tersebut,
Kasus Pasar Jonggoa: Berkas laporan saat ini telah diserahkan dan ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk ditelaah lebih lanjut dari sisi administratif dan regulasi.
Irigasi Desa Bontoparang: Kejaksaan telah bersurat kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan audit ulang (audit investigatif) untuk menghitung potensi kerugian negara pada pekerjaan fisik tersebut.
Anggaran Desa Bontosunggu: Laporan ini masih dalam tahap pendalaman materi. Pihak Kejaksaan mengarahkan Lembaga Elhan-RI untuk melengkapi beberapa bukti tambahan memperkuat substansi laporan.
Proyek PISEW Kecamatan Mappakasunggu: Laporan ini menunjukkan progres signifikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar dijadwalkan akan segera turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk melakukan pengecekan fisik secara mendalam.
Pimpinan Elhan-RI, Mirwan, menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Ia mengapresiasi respons positif yang diberikan oleh pihak Korps Adhyaksa tersebut.
”Kami mengapresiasi keterbukaan pihak Kejaksaan hari ini. Terutama terkait rencana tim Pidsus yang akan turun lapangan di Mappakasunggu Kabupaten Takalar, kami akan memantau langsung proses tersebut agar berjalan objektif dan transparan,” tegas Mirwan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









