Polda Sumsel Bongkar TPPU Tambang Ilegal, Bobby Candra Terancam 20 Tahun Penjara dan Seluruh Aset Disita

- Editorial Team

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kasus pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik.

Bobi Chandra (33) asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, nama pengusaha tersebut, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap kekayaannya yang melimpah berasal dari hasil kejahatan.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, Bobby berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dicuci melalui berbagai cara untuk disamarkan asal-usulnya.

Modus operandi yang dilakukan Bobby sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah.

Sebaliknya, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening-rekening bank yang berbeda-beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dengan cara ini, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset-aset mewah yang berhasil disita dari Chandra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil-mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo, saat jumpa pers, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA  Ramadhan, Polres Banyuasin Terus Sosialisasi PPKM Mikro

Menurut Kombes Bagus, kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi. Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” imbuhnya.

Mantan Kapolres 50 Kota ini menambahkan, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan. PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” terang alumni Akpol 98.

BACA JUGA  Polda Sumsel Siap Hadapi Corona Varian Lokal, B14662 dan B1470

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah.

Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.

Senada dengan Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara ilegal tersebut berada didusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Tambang ilegal tersebut masuk ke dalam HGU perusahaan PT Bumi Sawindo Permai berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.

BACA JUGA  39 Anggota NII Sumsel Kembali ke Pangkuan NKRI

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US dollar atau Rp556,884 miliar.

“Bobby akan dikenakan, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 4 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!