Palembang, TRIBRATA TV
Alex (39) warga Jalan Iswayudi RT 17 RW 04 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang diamankan Polsek Ilir Timur 2 terkait pencurian bangku sekolah di SDN 48 Palembang.
Alex melancarkan aksinya sejak (17/11/2021) secara bertahap setiap kali aksinya. Sementara rekannya, Reza menjual dengan cara memposting di Facebook.
Selama aksinya pelaku telah mencuri 26 set meja dan kursi disalah satu kelas di SDN tersebut sehingga Kepala Sekolah SDN 48 Palembang melaporkan kejadian tersebut kepolsek Ilir Timur II pada Kamis (3/02/2022).
Kapolsek Ilir Timur 2 Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan setelah menerima laporan pencurian tersebut, tim opsnal reskrim melakukan olah TKP sehingga didapatkan pelaku.
Sementara menurut pengakuan Alex, ia menjual satu set meja dan kursi tersebut seharga Rp200 ribu. Dari perbuatan pelaku pihak sekolah mengalami kerugian dengan total Rp26 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








