Tapin, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar deklarasi Pilkada damai tahun 2024 di Kabupaten Tapin, bertempat di Gedung Galuh Bastari, Rantau Baru, Selasa (22/10/2024).
Pada deklarasi itu,selain dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto serta Pejabat Utama dan Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan bersama jajaran, juga dihadiri Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin serta Forkopimda Tapin dan kedua Cabup/Cawabup bersama Ketua Parpol, pendukung, KPU serta Bawaslu Tapin.
Deklarasi itu diawali dengan pembacaan sekaligus penandatanganan ikrar Pilkada Damai tahun 2024 oleh para Kandidat Cabup dan Cawabup Tapin yang disusul kemudian jajaran Forkopimda,Ketua KPU dan Bawaslu Tapin serta Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Pada sambutannya Irjen Pol Winarto mengajak semua elemen masyarakat termasuk para kandidat,untuk sama – sama mewujudkan Harkamtibmas Pilkada tahun 2024 di Kalimantan Selatan tak terkecuali di Kabupaten Tapin ini yang aman dan kondusif.
“Pilkada adalah pesta demokrasi dan merupakan momen sangat penting bagi masyarakat juga kita semua,sehingga sudah seharusnya menjadi wadah keharmonisan dan keteraturan”,ujarnya.
Dikatakannya,deklarasi ini merupakan komitmen bagi semua pihak untuk sama – sama menjaga situasi Pilkada serentak di Kabupaten Tapin bisa berjalan damai, lancar dan bertanggung jawab.
“Secara umum situasi Harkamtibmas di Kalimantan Selatan jelang Pilkada 2024 sekarang masih terkendali, aman dan kondusif”,ungkapnya.
Irjen Winarto menyampaikan untuk pengamanan Pilkada sekarang pihaknya menyiapkan sekitar 10 ribu personil yang terdiri dari Polri (Polda) Kalsel maupun TNI dan instansi terkait lainnya.
“Saya mengajak kepada masyarakat mari kita melaksanakan pesta demokrasi ini dengan bertanggung jawab dan bermartabat sehingga bisa memilih pemimpin yang kompeten sesuai harapan masyarakat”, ajaknya.
Kapolda berpesan kepada para kandidat baik Cabup dan Cawabup maupun Cagub dan Cawagub terutama di Kalsel, bagi siapapun yang menang atau kalah nanti untuk menerima dengan lapang dada.
“Hasil akhir keputusan dati KPU nanti harus dihormati bersama.Karena itulah pilihan masyarkat dari pesta demokrasi”, tandas Irjen Winarto.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









