Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pinjol

- Editorial Team

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 2 tersangka dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan terkait jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak, Jumat (22/10/2021).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan 2 orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Diduga Bermasalah, Proyek Rehab SD Rp32,9 M Kementerian PUPR di Kalbar Tak Kunjung Selesai

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan pinjol tersebut di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Perusahaan pinjol tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA  Viral PKS PT ASP Buang Limbah ke Sungai, DLH dan Polres Sanggau Turun Mengecek

Selain itu, Donny menambahkan masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.

Menurut Donny, orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” tutup Donny. (Masudy)

BACA JUGA  Kasus DBD Meningkat, Dinkes Sanggau Diam, Warga Swadaya Gelar Fogging

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru