Viral PKS PT ASP Buang Limbah ke Sungai, DLH dan Polres Sanggau Turun Mengecek

- Editorial Team

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sanggau bersama Satreskrim Polres Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana (ASP) di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Selasa (16/4/2024) siang.

Kedatangan ini untuk menanggapi viralnya pemberitaan di media online terkait pembuangan limbah pabrik ini ke Sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan pihaknya sudah mengecek langsung pembuangan limbah PKS PT ASP.

Meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuannya di lapangan.

BACA JUGA  Cekcok Soal Ayam, Paman Aniaya Ponakan Sekeluarga

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi, Kanit Tipidter Polres Sanggau. Namun untuk saat ini belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,” terangnya.

Ia juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara pengamat hukum, Herman Hopi Munawar melalui rilisnya yang disampaikan kepada awak media mengatakan pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas diduga kuat sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi.

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum (APH) tegas dalam menerapkan sanksi serta hukum karena sudah terjadi pembuangan limbah industri yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Herman mengatakan jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH, ‘Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin’.
Pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda’.

BACA JUGA  Polres Sekadau Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB