Takalar, TRIBRATA TV
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mo’mi Daeng Paleng (56) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Dusun Je’ne Desa Lagaruda Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2026).
Korban ditemukan dengan luka parah di bagian kepala, sementara perhiasan emas miliknya seberat 33 gram dilaporkan hilang.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga setempat. Korban ditemukan tergeletak di depan toilet rumahnya dalam kondisi tidak bernyawa dengan dugaan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Keluarga dan warga menduga korban menjadi korban perampokan yang berujung pembunuhan. Dugaan itu menguat setelah sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan raib dibawa pelaku.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, warga mengaku sempat mendengar suara teriakan meminta tolong dari dalam rumah korban. Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian bergegas mendatangi rumah korban.
Namun saat tiba di lokasi, warga mendapati korban sudah terkapar dan tidak bernyawa.
“Kami sempat dengar korban berteriak minta tolong. Setelah itu warga datang ke rumah, tapi korban sudah ditemukan meninggal dunia,” ujar salah seorang keluarga korban, Imran Siantang.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kematian korban.
“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian,” kata Sumarwan.
Untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menjalani autopsi. Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









