Kabanjahe, TRIBRATA TV
Hanya dalam tempo sepekan, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku pencurian Chromebook milik SD Negeri 040446, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
“Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian langkah penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku utama, TWT (29), pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warnet di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe,” jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers pada Sabtu (21/09/2024) sore.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sat Reskrim pada Rabu (11/09/2024), setelah Juneidi Sembiring melaporkan kehilangan barang-barang elektronik milik sekolah. Lima unit Chromebook merk Axio hilang dari ruang kepala sekolah pada Senin (9/9/2024). Pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000.
Penangkapan ini tidak berjalan mulus karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Saat itu, petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi karena pelaku tidak mengindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan sebelum ditahan di Mapolres Tanah Karo,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan menambahkan barang bukti berupa lima unit Chromebook dan satu charger telah b diamankan. “Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Ras Maju Tarigan.
Kapolres Tanah Karo juga menyampaikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim atas kinerjanya dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan Polres Tanah Karo akan terus menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten Karo.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin merasa aman. Kami juga ingin menyampaikan pesan kepada para pelaku kejahatan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan segan segan menindak tegas setiap tindakan kriminal,” tegas Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









