Janjikan Proyek Pemasangan Lampu, PT. Imza Rizky Jaya Dilaporkan ke Mabes Polri

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaporkan PT. Imza Rizky Jaya ke Mabes Polri terkait tindak pidana penipuan.

Dalam surat yang dilayangkan ke Mabes Polri tertanggal 14 September 2021 dengan nomor surat: 005/II/IX/2021, Perihal : Pelaporan Dugaan Penipuan Paket Dana Hibah Bantuan Penerangan PLTS – PJU. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, pada Selasa (21/9/2021).

Dari surat tersebut dijelaskan berdasarkan hasil temuan tim DPP LSM Bidik Indonesia dan juga hasil tindak lanjut aduan dan laporan masyarakat Provinsi Jambi, diduga PT. Imza Rizky Jaya melakukan penipuan.

BACA JUGA  Braakk...!!! Laka Maut di Sungai Nilau, Pengendara Motor NMax Tewas di Tempat

Menurut Achmadi Anom dua perusahaan CV. Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya menjalin kerjasama dengan PT. Imza Rizky Jaya untuk pemasangan titik lampu sebanyak 1.500 titik dengan nilai pekerjaan Rp11.250.000.000,- berlokasi di Provinsi Sumatera Utara.

Namun CV. Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya merasa tertipu karena ternyata paket pekerjaan Dana Hibah Bantuan Listrik PLTS – PJU tersebut tidak terlaksana /tidak ada.

BACA JUGA  GibranKu Jambi Gelar Rapat, Siap Bersinergi dengan Pemerintahan Provinsi Jambi

Menurut Achmadi Anom, PT. Imza Rizky Jaya harus mempertanggungjawab semua perbuatannya berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan dua perusahaan yang tidak terlaksana.

“Kami langsung menyampaikan surat laporan tersebut ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Bapak Kapolri” tegas Anom. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  BLT Tahap 2 Desa Renah Kemumu Belum Diserahkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB