Kutai Timur, TRIBRATA TV
Dua pelaku perjudian togel online, berinisial ME (49) dan AM (53) diamankan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) pada Minggu (21/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel online di Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Petugas berhasil menangkap tangan pelaku sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut.
Ia menambahkan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Oppo A3s, buku nota yang berisi nomor tebakan, ATM Bank BRI, serta uang tunai Rp278.000.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Yusuf. (Humas/Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









