Pakai Bom Ikan, 7 Nelayan di Pangkep Sulsel Diringkus Satpolair

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkep, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pangkep, Sulawesi Selatan menangkap tujuh nelayan di Perairan Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tanggaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (19/6/2020).

Mereka adalah nelayan asal Pulau Sailus Kecamatan Liukang Tanggaya, Kabupaten Pangkep, masing masing berinisial RC (37), R (24), S (32), W (29), E (18), A (37) dan B (20).

Menurut Kasat Polair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, para nelayan ini disergap saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

“Saat itu anggota sedang patroli di Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tanggaya dan melihat ada aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak. Saat itu juga kami amankan para pelaku,” ujar Deki.

BACA JUGA  Pelayanan Prima, Satlantas Polres Gowa Kawal Ambulans Jenazah

Para pelaku, kata Deki, beraksi menggunakan satu unit perahu Jolloro dan saat dilakukan penyergapan personel menemukan barang bukti 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 mesin kompressor, 1 buah Sampang kecil, 1 buah kacamata selam warna hitam, 2 buah dakor, 2 buah Pasang pins, 2 roll selang dengan panjang 150 meter.

1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran putih dengan pemberat 1 batu kali, 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 7 botol plastik bekas air mineral ukuran besar berisi butiran putih tanpa pemberat batu, 22 detonator jenis lappa-lappak yang sudah dirakit.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-65, Pemkab Takalar Gelar Sunat Massal

16 batang detonator yang sudah dirakit yang terpasang pada tutup botol bekas air mineral, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagang sikat gigi, 1 buah gabus berisi ikan berbagai jenis.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji saat menggelar konfrensi pers di Loby Mapolres Senin (22/6/2020), membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa saat ini ketujuh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Heri)

BACA JUGA  Polres Gowa Terima Kunjungan Tim Penilai Internal untuk Pemantauan Lapangan Predikat WBBM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB