Pangkep, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pangkep, Sulawesi Selatan menangkap tujuh nelayan di Perairan Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tanggaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (19/6/2020).
Mereka adalah nelayan asal Pulau Sailus Kecamatan Liukang Tanggaya, Kabupaten Pangkep, masing masing berinisial RC (37), R (24), S (32), W (29), E (18), A (37) dan B (20).
Menurut Kasat Polair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, para nelayan ini disergap saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
“Saat itu anggota sedang patroli di Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tanggaya dan melihat ada aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak. Saat itu juga kami amankan para pelaku,” ujar Deki.
Para pelaku, kata Deki, beraksi menggunakan satu unit perahu Jolloro dan saat dilakukan penyergapan personel menemukan barang bukti 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 mesin kompressor, 1 buah Sampang kecil, 1 buah kacamata selam warna hitam, 2 buah dakor, 2 buah Pasang pins, 2 roll selang dengan panjang 150 meter.
1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran putih dengan pemberat 1 batu kali, 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 7 botol plastik bekas air mineral ukuran besar berisi butiran putih tanpa pemberat batu, 22 detonator jenis lappa-lappak yang sudah dirakit.
16 batang detonator yang sudah dirakit yang terpasang pada tutup botol bekas air mineral, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagang sikat gigi, 1 buah gabus berisi ikan berbagai jenis.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji saat menggelar konfrensi pers di Loby Mapolres Senin (22/6/2020), membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa saat ini ketujuh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Heri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









