Sanggau, TRIBRATA TV
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama personel Polsek Jangkang menangkap seorang pria berinisial JL, yang diduga telah merudapaksa adik iparnya di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan terhadap JL merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang dibuat pada 15 Mei 2025 oleh kakak kandung korban.
Dalam laporannya, EW mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kejadian bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat tersebut menyarankan agar korban segera melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan.
Pada 9 Mei 2025, korban dibawa ke bidan setempat untuk dilakukan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan.
Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024. Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin Aiptu Suyatno, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim tiba di Kecamatan Jangkang pada pukul 13.00 WIB dan segera berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 16.00 WIB, tim menangkap JL di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tambahnya.
Polres Sanggau juga melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta membuat laporan kepada pimpinan guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (Syamsumen)
Sumber: Humas Polres Sanggau
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









