Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN)
di Jalan Denai Gang Jati I Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Jumat (22/4/2022) malam.
Dari hasil GKN tersebut ditemukan barang bukti antara lain 2 timbangan elektrik, 2 bungkus klip kosong, 1 kotak kaca pirex, 2 buah alat isap sabu, 2 buah ponsel dan 15 buah mancis.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi Humas Kompol Riama Siahaan Jumat (22/4/2022). “Ada sejumlah alat hisap sabu yang diamankan dari TKP, ” ucap Kompol Riama.
Sedangkan para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu kabur dan tidak ditemukan sabu, ” paparnya.
Karena itu, petugas akan gencar melakukan GKN di kawasan padat penduduk di Kota Medan. “Meski tidak mendapatkan pengedar narkoba. Efek jera telah dilakukan oleh polisi di Jalan Denai Medan tersebut, ” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan meminta kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di Medan.
“Kita juga tidak segan menindak pengedar narkoba yang melawan petugas Polrestabes Medan, ” tandasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









