Kota Jambi, TRIBRATA TV
Dalam kasus perdagangan BBM ilegal jenis solar baru-baru ini di kawasan Pelabuhan Talang Duku Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Polda Jambi menetapkan Direktur Transportasi PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) serta keempat sopir tangki menjadi tersangka.
“Kita telah menetapkan sebagai tersangka pemiliknya (Direktur) berinisial SM, beserta keempat sopir berinisial JVM, RK, JS, dan ES” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Sementara kapten kapal dan ABK masih dalam proses pemeriksaan.
Ia menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar bersubsidi dari PT Pertamina dengan minyak hasil aktivitas illegal drilling.
“Sementara ini kita curigai, ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, solar subsidi digunakan untuk industri, kemudian ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









