Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tak mempunyai penghasilan tetap membuat MI alias IL (39) kelimpungan. Alhasil, untuk memenuhi biaya kebutuhannya,pria yang bekerja serabutan itupun gelap mata dan melakukan aksi pencurian.
Namun tak lama beraksi.Dia pun akhirnya ditangkap personil Polsek Tanjung Selatan Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/2023) mengatakan pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Rambutan,Gang Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II,Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Tersangka MI alias IL warga Jalan Sekata Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai itu ditangkap atas laporan kehilangan Junaida alias Ijun (52).
“Korban yang merupakan warga Jalan Tua mang, Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai itu mengalami kerugian Rp4 juta,” katanya.
Kasus pencurian itu diketahui setelah korban melihat mesin pompa air merek SAN-EI model SE-260 warna orange miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya itu ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan,” tambahnya.
Personil kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan hasilnya mengarah ke tersangka.
“Begitu dilakukan pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatannya. Mesin pompa air itu dicurinya dengan terlebih dahulu merusak kunci besi penutup mesin air tersebut,” bebernya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









