Musi Rawas, TRIBRATA TV
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berskala besar di Jalan Lintas Linggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/4/2026).
Dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono didampingi Kanit II Tipidter Kompol M Indra Parameswara serta Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho petugas menyita puluhan ton BBM dan mengamankan sebuah truk tangki Pertamina kapasitas 16.000 liter yang diduga tengah melakukan praktik ilegal.
Keberhasilan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk sejumlah orang di lokasi, mulai dari sopir tangki “Merah Putih”, sopir truk minyak olahan, pemilik gudang, hingga para pekerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono menegaskan penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam mengawal distribusi energi rakyat.
“Hari ini kami telah melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada tiga gudang yang berhasil dibongkar oleh tim. Penyidik juga mengamankan mobil tangki Merah Putih yang diduga kuat sebagai sumber minyak subsidi milik Pertamina tersebut,” ujar AKBP Ahmad Budi Martono, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, AKBP Ahmad Budi menjelaskan jenis BBM yang disita sangat beragam, mencakup hasil olahan hingga BBM subsidi yang didapat dari praktik “barter” ilegal.
“Kami telah menyita puluhan ton BBM meliputi Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin menyatakan operasi ini sejalan dengan instruksi pimpinan tertinggi untuk memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam menjalankan perintah Presiden untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia penimbun yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.
Untuk para tersangka dan barang bukti akan segera dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









