Kota Jambi, TRIBRATA TV
Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus tiga orang tersangka pelaku ilegal drilling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, saat Konferensi Pers dihadapan awak media, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
“Sekira pukul 15.00, petugas, juga berhasil mengaman tersangka pelaku lainnya, berinisial (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti di lokasi kegiatan ilegal drilling berhasil diamankan petugas.
“Beberapa barang bukti yang telah diamankan, yakni 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku akan disangkakan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









