Polda Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Barang Bekas Ke Kejari Tembilahan

- Editorial Team

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti barang bekas impor sepatu ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Kasus ini berawal pada Rabu (18/3/2023), penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi ada kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan di rumah Mastur alias Atoy di Jalan Sederhana Gg H. Nawawi Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

BACA JUGA  Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB

Sepatu second itu diimpor secara ilegal melalui Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau kemudian dikirim ke Kota Tembilahan Provinsi Riau. Sepatu second itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 karung sepatu second, handphone merk Xiaomi dan 5 struk Bank BNI. Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang sudah 5 tahun.

BACA JUGA  Silahturahmi ke Kampus, Irjen Herry Harap Polda Riau Bisa Bersinergi dengan Civitas Akademika UNRI

Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :
Pasal 47 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (situmorang)

BACA JUGA  Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB