Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, menyampaikan pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini dari hasil pengaduan masyarakat. Pada Senin, (13/2/2023) sekira jam 20.15 WIB, personel mendapat informasi di Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di sebuah pondok di pinggir Sungai Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasaran informasi dan aduan masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan, hingga pada pukul 21.30 WIB tim menangkap ABS alias AL berikut barang bukti sabu dan timbangan elektrik.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









