Anggota DPRD Nias Selatan Sosialisasi Perda Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

- Editorial Team

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Tongoni Tafona’o, Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Perindo, menyosialisasi Perda Nomor O5 Tahun 2014 Pengganti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di halaman Balai Desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo, Sabtu (22/1/2022).

Tampil sebagai narasumber, Agustus Sihura salah seorang ASN di lingkungan Pemda Nias Selatan.

Sosialisasi perpajakan ini diikuti Forkopimcam Gomo, Kades, Sekdes dan para Kepala Urusan dari pemerintahan 10 desa Se-Kecamatan Gomo dan para Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris BPD, para Kepala Sekolah, para Pelayan/Pimpinan Gereja, tokoh pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, pengusaha, pers dan LSM.

Dalam sambutanya Tongoni Tafona’o, menjelaskan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini dipandang sangat penting untuk disampaikan kepada subjek pajak (wajib pajak) agar masyarakat memiliki pengetahuan yang mumpuni, jelas, akurat dan transparan tentang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

BACA JUGA  Terpilih Secara Aklamasi, Faigilala Bu'ulolo Pimpin HIMONI Periode 2020-2025

“Juga agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap ontribusi pembayaran pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan. Karena PAD akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur, gedung pemerintah, fisik dan non fisik serta kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi ini merupakan sarana penggalian gagasan baru, inovasi baru yang bisa bermanfaat bagi semua pihak dalam pelaksanaan Perda Nomor O5 tahun 2014 ini.

Sementara, Camat Gomo yang diwakil Sekcam Gomo mengatakan sosialisasi ini penting karena selain menambah pengetahuan dan pengalaman, mereka juga teredukasi.

Sedang Kades Orahili Sibohou, Marthinus Telaumbanua yang juga sebagai Hamba Tuhan dalam sambutannya mewakili Kades se Kecamatan Gomo mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Nias Selatan Tongoni Tafona’o,BA (Ama Pendi Tafona’o) yang telah melaksanakan sosialisasi.

“Semoga petugas perpajakan Nias Selatan sebagai tenaga teknis dapat berfungsi sesuai dengan Perda ini,” ujar Marthinus.

BACA JUGA  Pemkab Nias Gelar Perayaan Natal 2023 Dan Ramah Tamah Tahun Baru 2024

Sedang Kapolsek Gomo Ipda Jhon Sianipar mewakili Forkompicam Gomo, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi sehingga masyarakat akan melek dan sadar atas hak dan kewajibannya terhadap negara.

Pada saat diskusi tanya jawab, beberapa peserta minta agar dalam penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pemkab sebaiknya melakukan kajian penetapan tarif disesuaikan dengan nilai objek pajaknya.

Kemudian minta agar petugas pajak rutin turun ke desa-desa untuk penagihan pajak. Karena selama ini petugas perpajakan dengan wajib pajak tidak pernah bertemu.

Selain ity harusnya pada sosialisasi seperti ini didampingi oleh dinas terkait sehingga keluhan dan pertanyaan masyarakat dapat terjawab.

Pada kesempatan itu masyarakat juga mengeluhkan kerusakan jalan dan lahan pertanian disekitar galian C milik seorang pengusaha.

BACA JUGA  Soal Perombakan OPD, Bupati Nias: Sejak 3 Bulan Lalu Semua Sudah Tahu

Akibat lalulintas dan eksploitasi (penggalian) batu, pasir dan sertu, berdampak negatif pada lahan pertanian masyarakat sekitarnya yaitu terjadi longsor dan kerusakan lain karena dump truk pengangkut material dengan tonase yang tidak terkontrol.

Hal ini tampak di jalan lintas Gomo-Lahusa yang mengalami kerusakan parah tanpa kepedulian pengusaha bahan galian golongan C terbesar di Nias Selatan tersebut. (Sn.Telaumbanua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru