Madina, TRIBRATA TV
Cici alias Abdul Somad (44) warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sat Narkoba Polres Madina, Senin (20/1/2020).
Bersamanya petugas menyita barang bukti berupa 3 buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 buah pipet (sendok), 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong (yang terbuat dari air mineral merk madina) dan 1 buah kotak rokok merk magnum serta 4 biji ganja kering.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, S.H. penangkapan itu berawal dari informasi warga
ada seorang lelaki yang sering menjual dan menggunakan shabu. Personil Satresnarkoba didampingi kepala desa dan perangkat kemudian melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku.
“Dari warung dan rumahnya petugas sejumlah menemukan barang bukti,” tandas Kasat Narkoba Polres Madina.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (yogi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









