Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 4,92 kg narkoba jenis Sabu dan menangkap seorang pelaku.
Pelaku Z (45) warga Dumai ditangkap dalam sebuah operasi senyap pada Rabu (15/1/2025) pukul 5 sore usai penyelidikan mendalam.
Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya seseorang yang membawa Sabu. Tim kemudian menyelidikinya hingga berhasil mengindentifikasi pelaku.
Petugas lalu membuntuti pelaku hingga ke pelabuhan penyeberangan di Rupat Kabupaten Bengkalis. Pelaku yang mengendarai motor Yamaha NMax langsung disergap di depan pintu masuk pelabuhan.
Dari dalam jok motor petugas menemukan koper jinjing yang berisi 5 bungkusan besar. Saat dicek bungkusan itu diduga Sabu.
Dari keterangan pelaku diketahui, ia baru saja mengambil pesanan barang haram itu dari seseorang di Rupat.
Diketahui Sabu senilai Rp5 miliar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Dumai.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









