Buru Selatan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa jaminan keamanan dan keadilan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh institusi kepolisian.
Menurut Kapolda, masyarakat berharap kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom yang mampu memberikan rasa aman sekaligus keadilan dalam penegakan hukum. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada personel Polres Buru Selatan dan Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku di Mako Polres Bursel, Rabu (21/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H., Karo SDM Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M., Dansat Brimob Kombes Pol Dr. Irfan S. P. Marpaung, S.I.K., M.Si., Dir Krimsus Kombes Pol Piter Yanotamma, S.I.K., S.H., M.H., Dir Narkoba Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H., Kabidkeu Kombes Pol Bangun Widi Septo, S.I.K., serta Kabid Dokkes dr. Kombes Pol M. Faizal Zulkarnaen, M.H., Sp.F.
“Polisi ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas rasa aman dan keadilan, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif memiliki sejumlah indikator, di antaranya tidak adanya fear of crime, setiap kejadian cepat diselesaikan, aktivitas masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan, keluhan masyarakat direspons cepat, serta meningkatnya kesejahteraan.
Sebagai alat keamanan dalam negeri, Kapolda menekankan pentingnya kesatuan cara pandang seluruh anggota Polri dalam mencegah gangguan kamtibmas sejak dini. Ia meminta personel melakukan pemetaan dan identifikasi akar permasalahan di masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik nyata.
“Sebelum melangkah lebih jauh, yang paling mendasar adalah memahami apa yang diinginkan masyarakat. Dari situ, rekan-rekan harus mampu melakukan mapping dan identifikasi secara dini,” ujarnya.
Kapolda juga menyoroti sejumlah kasus yang perlu menjadi atensi bersama, seperti perkelahian antar pemuda dan penganiayaan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia menyebut, banyak kasus dipicu oleh konsumsi minuman keras, sehingga perlu diminimalisir melalui pendekatan adat seperti ritual adat atau sasi, penerapan peraturan daerah, serta pelokalan tempat konsumsi miras.
Selain itu, Kapolda mengingatkan potensi gangguan kamtibmas lainnya, seperti pencurian pada malam hari, penyalahgunaan narkoba, serta kejahatan di media sosial berupa provokasi. Ia meminta jajaran intelijen, reserse, dan Bhabinkamtibmas lebih peka dan responsif terhadap perkembangan tersebut.
“Anggota Polri harus membuka mata terhadap kejahatan konvensional maupun kejahatan di ruang digital,” tegasnya.

Kapolda juga menaruh perhatian serius terhadap tindak pidana korupsi. Ia meminta anggota Polri melakukan pencegahan, pengawalan, serta pemetaan sejak dini. Menurutnya, sinergi dengan Forkopimda penting agar masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara, termasuk dalam perawatan fasilitas umum.
Terkait peningkatan kualitas institusi, Kapolda menekankan pentingnya sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul. Ia menyebut, keterbatasan sarana dan prasarana bukan penghalang apabila SDM memiliki motivasi, profesionalisme, dan moralitas yang baik.
Di era digital, Kapolda juga mendorong anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk merangkul masyarakat melalui aktivitas positif di media sosial serta menggandeng influencer lokal guna menyebarkan konten-konten yang menyejukkan.
“Turun langsung ke lapangan, dengarkan keluhan masyarakat, buka ruang komunikasi melalui media sosial, dan sediakan nomor pengaduan khusus,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan atensi khusus terhadap perilaku anggota Polri. Ia mengingatkan agar seluruh personel menjauhi tindakan kekerasan, arogansi, pelanggaran asusila, maupun gaya hidup hedonis yang dapat merusak citra institusi.
“Perilaku negatif satu orang anggota dapat berdampak besar bagi institusi secara keseluruhan,” tegas Kapolda menutup arahannya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









