Medan, TRIBRATA TV
Personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Joni Pranata Simanjuntak (25) meninggal dunia di RS Pirngadi Medan.
Pelaku, Alfred Meyer Sitohang (29) warga Jalan Tangguk Bongkar VII Kelurahan Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Denai, ditangkap saat berada di salah satu rumah di Jalan Mapelindo Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (20/12/2022).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Mandala Simpang Jalan Pukuat VI, Kelurahan Bantan Timur, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 19:30 WIB.
Akibat penganiayaan itu korban, Joni Pranata mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah. Karena luka yang dialami supir angkot warga Jalan Tangguk Bongkar VII No 39 Kecamatam Medan Denai cukup parah, korban dirujuk ke RS Pirngadi Medan dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Sementara menurut pelaku motif penganiayan dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena korban sering mengganggu dan menghina isteri pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan, batu bata dan atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Agus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









