BNN Sumut Ringkus 2 Kurir, Sita 21 Kg Sabu

- Editorial Team

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyergap dua warga asal Aceh di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Sebanyak 20 bungkus teh Cina narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram turut diamankan.

Keduanya adalah, SBH (45), Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh dan MN (29), warga Kecamatan Jeuneb, Aceh.

“Di antara 20 kemasan itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kilogram,” terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA  Polda Kalbar Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Diungkapkan Toga, dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan dibawa kedua tersangka ke Jambi.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya.

Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah. Pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran.

“Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp40 juta,” sebutnya.

Kata Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH diparkir di garasi hotel.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Imbau Punguan Raja Panjaitan Tidak Terlibat Narkoba

“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke mesin penghancur (incenerator). (edrin/r)

BACA JUGA  Jaringan Pengedar Narkoba di Labura Diringkus Polisi, Satu Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru