Bandar dan Kurir Sabu di Lutim Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur (Lutim), Sulsel kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (17/10/2024) kemarin.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran, operasi penangkapan berhasil dilakukan.

BACA JUGA  Nurdin Abdullah Berpeluang Bebas

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni LS (34) yang merupakan ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42),” katanya, Minggu (20/10/2024).

Petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram yang ditemukan dalam beberapa sachet, serta alat hisap sabu,” jelas Taufik.

Ketiga pelaku, lanjutnya, berperan sebagai penjual dan kurir. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolsek Parangloe Bantu Korban Kebakaran

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambah Taufik.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Luwu Timur, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 17 Tersangka Atas Tewasnya Peserta Diklatsar Pecinta Alam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB