Gegara Pohon Kelapa, Adik Bunuh Abang

- Editorial Team

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Polsek Plaju Polrestabes Palembang bekerja cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lr. Pipa 2 Rt. 27 Rw. 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju. Belum sampai 1×24 jam pelaku ditangkap di kediamannya tidak jauh dari lokasi pembunuhan pada Senin (20/9/2021).

Pelaku diketahui bernama Fauzan bin Puasa, (50) warga Jalan Tegal Binangun Lr. Pipa 1 Rt. 27 Rw. 09 Keluraha Plaju Darat Kecamatan Plaju. Pelaku yang tak lain adik kandung korban.

Sedangkan korban bernama M.Nur Badarudin Bin Puasa (58) warga Tegal Binangun Lr. Pipa 2  Rt. 27 Rw. 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju.

BACA JUGA  Lanal Palembang Gelar Latihan Tugas Tempur

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan kejadian bermula pada Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban setelah mengetahui korban telah menebang pohon kelapa tanpa seizin pelaku karena tanah tersebut menurut pengakuan milik pelaku.

“Selanjutnya korban tidak terima karena ditegur, lalu terjadilah adu mulut, pelaku emosi dan memukul korban menggunakan bambu hingga korban terjatuh dan pingsan,” pungkasnya.

“Datanglah saksi Romlah berusaha melerai tetapi malah diserang korban sehingga tangan korban terluka akibat bambu tersebut, saat itu saksi merusaha meminta tolong dengan warga sekitar namun pelaku mengeluarkan pisau jenis sangkur dan mengacam warga yang akan menolong korban,” ucap Kapolsek.

BACA JUGA  Berkelahi dengan Warga, Pria ini Nekad Bajak Truk Melarikan Diri

Pelaku pergi meninggalkan TKP, saat korban hendak dibangunkan warga, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi.

“Kasusnya masih kita dalami dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk sementara pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, subsider pasal 351(3) KUH Pidana, dan lebih subsider pasal 351 (1) KUH Pidana,” terangnya. (Suherman)

BACA JUGA  Pelaku Penikaman Diringkus Polres Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB