Simalungun, TRIBRATA TV
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana pencurian kotak suara di gudang KPU Simalungun yang terletak di Jalan Asahan Komplek Griya Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang terjadi,Selasa (10/09/2019) lalu.
Tersangka berinisial HS (40),J Simanjuntak (25),JS (40) yang keseluruhannya merupakan warga Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polres Simalungun Iptu Hengky Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/09/2019), para pelaku ditangkap setelah Tim Unit Jahtanras, Kamis(19/09/2019) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian barang logistik berupa kotak suara yg terbuat dari aluminimum sedang berada di Nagori Siantar Estate.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami terjun ke TKP dan menemukan para pelaku dan langsung kami amankan, “Kata Iptu Hengky
Lanjutnya,dari para pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah linggis dan 3 buah Broti.
Diketahui sebelumnya Gudang KPU Simalungun kehilangan 488 kotak suara berbahan aluminium. Akibat kejadian tersebut KPU simalungun mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









