12 Tahun Pisah Dengan Istri, Ayah Biadab Garap Anak Kandung

- Editorial Team

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Perilaku biadab dan sangat tidak terpuji, yang seharusnya seorang ayah menjaga dan melindungi darah dagingnya sendiri, namun tega menghancurkan masa depan anak kandungnya.

Alasan sudah 12 tahun berpisah dengan istri, BH alias Turmin (49) warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara jadikan putri kandungnya sebagai ‘budak seks’.

Tersangka mengaku telah menggauli putri kandungnya sebut saja namanya Melur (15) berkali-kali selama 2 tahun.

“Iya, Melur telah kugauli berkali-kali, sejak tahun 2017 aku pun melakukan itu dalam kondisi mabuk tuak” kata Turmin saat press release, Rabu (21/08/2018), di Mapolres Batubara.

BACA JUGA  Korban Pemerkosaan Antar Pelaku ke Kantor Polisi

Dengan gaya rada-rada ‘bolot’ (kurang pendengaran-red) Turmin menyebutkan pertama kali ia menggauli Melur saat putri bungsunya itu duduk di kelas 1 SLTP (tahun 2017). Aksi bejatnya itu lama baru terbongkar karena di warung tuak di Simpang Sei Bejangkar, Talawi hanya tinggal dia bersama Melur.

Kini petualangan tersangka soal ‘arus bawah’ dengan memanfaatkan anak kandungnya itupun berakhir. Istrinya SMS (39) warga Dusun I Jl. Merdeka, Desa Kampung Lalang, Tanjung Tiram, Batubara membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.

BACA JUGA  Gila, Ayah Setubuhi Putri Kandung dengan Restu Ibu

Senin (19/08/2019) sekira pukul 11.00 Wib tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung dijebloskan diruang tahanan Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum mengatakan, tersangka diringkus dirumahnya terkait kasus persetubuhan paksa terhadap putrinya sendiri.

Perlakuan tersangka sudah berlangsung sejak Juni 2017 di kedai tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar Desa Perk. Sei Bejangkar, Sei Balai.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sholeh Pelka)

BACA JUGA  Polsek Labuhan Ruku Ringkus 3 Tersangka Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB