Ogan Komering Ilir, TRIBRATA TV
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Marini (19), seorang remaja asal Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya menemui titik terang.
Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, pelaku utama berinisial Bujang (21) berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (18/7/2025) malam.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas tindakan keji yang mengguncang warga OKI.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, tepatnya di belakang SPBU Muara Baru, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.
Marini, yang saat itu tidak sedang bekerja, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di perut dan sayatan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk telinga dan lengan.
Pelaku juga merusak wajah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik Marini, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Vivo Y12S, anting emas, KTP, tas selempang, dan sepasang sandal.
Total kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp20 juta.
Laporan polisi dengan nomor LP/B-322/VII/2025/Polres OKI/Polda Sumsel segera dilayangkan oleh Maryani (47), ibu kandung korban, pada 16 Juni 2025, menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Upaya panjang pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan Bujang di Kota Batam.
Tanpa membuang waktu, pada pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno bersama Kanit Pidum Polres OKI, Ipda Okta Ferdiyan langsung bergerak dari OKI menuju Batam.
Perjalanan yang memakan waktu dan tenaga ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Sesampainya di Batam pada Jumat, 18 Juli 2025, pagi, tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan lokasi pasti, tim gabungan langsung menyergap pelaku di Jalan Pelita 7, Kampung Pelita, Kota Batam.
Bujang, yang bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Madang Suku II, Kecamatan Riang Bandung, Kabupaten OKU Timur, tak bisa berkutik saat ditangkap.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit ponsel Vivo Y12S, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat, telah diamankan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Subiyanto melalui Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Menurut Iptu Rio, penangkapan pelaku di pulau Batam ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap tindakan kriminal tidak luput dari jeratan hukum,” pungkasnya, Senin (21/7/2025). (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









