Palembang, TRIBRATA TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng ke PT. Tunas Baru Lampung (PT. TBL), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/4/2022). Peninjauan itu untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.
“Baru saja kita meninjau untuk mengetahui secara langsung produksi minyak curah. Kita ingin pastikan setelah ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) maka minyak curah kita harapkan segera ada di pasar,” kata Sigit usai melakukan peninjauan.
Dalam tinjauannya, Sigit meminta kepada pihak produsen untuk meningkatkan jumlah produksi khususnya minyak goreng jenis curah. Apalagi, kata Sigit, PT. TBL telah mendapatkan kuota produksi dari Kemenperin sebesar 1.400 ton untuk bulan April, yang tadinya di Maret hanya 560 ton/bulan.
Dengan peningkatan jumlah produksi tersebut, Sigit berharap, stok atau ketersediaan minyak goreng curah dalam keadaan aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan atau permintaan dari masyarakat.
“Tentunya kita ingin pastikan setiap hari produksi minyak curah betul-betul terdistribusi, tentunya nanti setelah kebutuhan di Palembang terpenuhi, silahkan untuk diatur ke wilayah lain seperti Jambi dan wilayah lainnya sesuai kebutuhan yang akan diatur,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Meski begitu, dalam tinjauannya kali ini, Sigit mengaku pihak pabrik menyampaikan ada sedikit permasalahan soal kekurangan bahan baku buah tandan segar. Mendengar hal itu, Sigit menyebut akan mengecek lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
“Namun demikian kita harapkan produksi dari target yang diberikan Kemenperin betul-betul bisa dipenuhi oleh PT. TBL,” ucap mantan Kapolda Banten itu.
Ditingkatkannya produksi minyak curah, kata Sigit, juga merupakan antisipasi untuk menghindari kekurangan minyak goreng curah ketika memasuki bulan Ramadan nanti.
“Karena kita akan masuk bulan Ramadan, sehingga diharapkan segera bisa terpenuhi. Karena memang minyak ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita yang selama ini memiliki ketergantungan terhadap minyak curah, khususnya pedagang kaki lima dan kelompok masyarakat tertentu yang kita lihat sangat membutuhkan. Kita harapkan bisa ditingkatkan,” tutup Sigit. (suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









