8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiaya Dua Polisi

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan telah menggelar pra rekonstruksi dan gelar perkara atas kasus penganiayaan dua anggota polisi oleh sekelompok orang yang terjadi pada Minggu (19/7/2020) dinihari di sebuah tempat hiburan malam.

“Kita sudah laksanakan pra rekontruksi dan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (21/7/2020) sore.

Dari 17 orang yang diamankan, lanjut Riko, 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

“Sementara 9 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Riko.

BACA JUGA  Besok Polrestabes Medan Gelar Vaksinasi Berhadiah Sembako, ini Lokasinya

Menurutnya saat dilakukan tes urine, 7 diantaranya mereka positif amphetamine (sabu-sabu).

“Merela langsung diserahkan ke Sat narkoba untuk di proses lebih lanjut,” paparnya.

Namun Kombes Riko masih enggan memberikan identitas kedelapan orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu dinihari lalu, sekelompok orang menganiaya dua anggota polisi di tempat hiburan malam Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan.

Salah satu yang terlibat penganiayaan adalah oknum anggota DPRD Sumut yang juga politisi PDIP KHS. Ia ditangkap bersama adiknya PS.

BACA JUGA  Tiga Hari Penyelidikan, Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Emas

Informasi yang diperoleh, kedua oknum polisi itu yakni Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Poldasu dan Bripka MA dari Ditlantas Poldasu.

Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Matherna akibat mengalami luka yang cukup parah.

Sementara, beroperasinya klub hiburan malam yang menjadi lokasi keributan itu dipertanyakan banyak pihak. Sebab ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya protokol kesehatan seperti Social Distancing tampaknya tidak berlaku di lokasi itu. (Red)

BACA JUGA  Bawa Sabu Paket 50, Tukang Parkir Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru