Humbahas, TRIBRATA TV
Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar bakti sosial dengan bersih-bersih sejumlah tempat ibadah dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Humbahas, Senin (20/06/2022).
Kegiatan ini juga digelar serentak dan diberangkatkan oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bakti sosial ini dilaksanakan di Aula Daniel Poltak Silitonga Polres Humbahas Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas, dengan melibatkan personel tidak hanya Polres melainkan Polsek jajaran juga.
“Ini merupakan bentuk wujud kepedulian Polri pada tempat ibadah dan dalam menyambut hari Bhayangkara ke-76,” katanya.
Aksi simpatik ini dilakukan untuk meningkatkan soliditas dan jiwa sosial dari anggota juga untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat, tuturnya.
Sementara bantuan sosial berupa bingkisan sembako dan beras diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu (Lansia ) dan anak yatim piatu diberikan Kapolres serta pejabat utama dan Ketua Bhayangkari di aula D.P Silitonga Polres Humbahas.
Bansos sebanyak sebanyak 25 paket dibagikan kepada anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah MAN,MIN dan MTS serta 25 paket diberikan kepada perwakilan Jemaah Mesjid Taqwa Matiti, perwakilan jemaat Gereja HKBP Sabungan Lintongnihuta, jemaath Mesjid Barangan Desa Sihite II, jemaat Gereja HKBP Sigompul dan jemaat GKPI Saroha Doloksanggul.
Sedangkan 250 paket lainnya diserahkan kepada warga di masjid dan gereja, hingga jumlah keseluruhan Paket Baksos dan Bansos yang dibagikan sebanyak 300 paket.
“Semoga kegiatan ini bisa memberi manfaat untuk saudara kita yang membutuhkan, khususnya warga Humbahas,” ujarnya.
Pada momen Hari Bhayangkara Ke-76 ini, kata Kapolres, pihaknya berkomitmen untuk lebih baik dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat. (tbh Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








