Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Ratusan jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Pematangsiantar, Sumatera Utara Senin (21/6/2021) pagi menggelar aksi turun ke Jalan.
Mereka menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal.
Marsal adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) Lasser News Today yang dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/6/2021) lalu. Ia diduga meninggal karena tembakan.
Kematian Marsal masih misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat dan rekan-rekannya.
Pembunuhan terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan Profesinya.
Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal. Massa mendatangi Balaikota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun.
Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Balaikota Pematangsiantar, massa aksi kemudian bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.
Di depan Mapolres massa aksi diterima oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Suran Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar.
Di depan Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.
Selain itu massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.
Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” tegas Kapolres dihadapan massa aksi.
Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres.
Usai menyerahkan pernyataan sikap, massa jurnalis kemudian mendatangi Polres Simalungun yang berada di Pematang Raya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang langsung menerima aspirasi jurnalis menyampaikan, pihak kepolisian sangat serius dalam menangani pengungkapan kasus kematian Marsal Harahap.
“Setelah kejadian tersebut, saya dan Bapak Dirkrimun Polda Sumut sudah berada di TKP, itulah kesungguhan kami untuk betul-betup mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Kapolres Simalungun juga mengatakan, pihak kepolisian akan transparan dalam penanaganan kasus kematian jurnalis Marsal Harahap.

Berikut pernyataan sikap dari massa Jurnalis Siantar-Simalungun.
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








