Tersinggung Saat Mabuk, 2 Pemuda Aniaya Hingga Tewas Penjaga Malam

- Editorial Team

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Dua pria berinisial MO (25) dan MR (23) ditangkap dalam kasus penusukan dan menganiaya seorang penjaga malam di sebuah warung Jalan Pasarion, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatab Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Sabtu (05/08/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya ketersinggungan dari salah satu pihak.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku emosi atas ucapan korban yang sok jagoan dan menantang pelaku serta temannya untuk berkelahi. Selain itu faktor minuman keras juga memiliki turut andil pada peristiwa mencekam tersebut.

“Untuk motivasi pelaku sendiri menurut keterangannya, dikarenakan adanya ketersinggungan ketika mendengar tantangan berkelahi dan sikap sok jago dari korban, pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk pun akhirnya berkelahi hingga terjadilah penusukan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Zuhri.

Awalnya ketika korban bersama dengan tiga orang temannya datang ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis tuak sebanyak 1 liter untuk diminum di dalam warung tersebut. Kemudian, sekitar pukul 04.00 WITA datanglah kedua pelaku bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk dan meminta izin kepada pemilik warung untuk beristirahat

BACA JUGA  Laporkan Suami KDRT, Ternyata Perempuan ini Kerap Aniaya dan Kasar pada ART

“Sempat ada perselisihan antara teman pelaku dan juga teman korban, setelah itu pelaku MO pun juga terlibat cekcok dengan korban disitu dan terjadilah perkelahian, tak ingin terlibat masalah, pemilik warung pun meminta keduanya agar tidak berkelahi di warungnya. Sekitar 10 menit berselang pelaku bersama temannya pun memilih untuk meninggalkan warung, mereka lantas berjalan ke areal parkiran, namun belum sempat beberapa langkah, korban yang kalap berusaha mengejar pelaku sehingga kembali terjadi perkelahian di parkiran warung tersebut,” jelasnya.

Menurutnya korban sempat membanting dan menindih pelaku sambil memukul menggunakan tangan kosong, merasa terdesak, pelaku lalu mencabut pisau jenis badik dari pinggang sebelah kanan dan menusukannya ke arah tubuh korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami pendarahan hebat.

“Mendapatkan tusukan dari pelaku, korban pun berdiri dan berteriak “INYA PAKAI LADING”, kemudian korban berlari menjauh ke arah belakang warung, naasnya pelaku MR yang merupakan teman dari pelaku MO ternyata turut mengejar korban lalu kemudian langsung menebaskan parang yang dibawanya di balik baju sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban, setelah melancarkan aksinya, pelaku MR dan MO pun langsung melarikan diri meninggalkan warung,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Orang Tewas 1 Luka-Luka Tertimpa Longsoran di Tambang Batu Padas

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mampir di Pasar Subuh Martapura untuk rehat sejenak, selanjutnya mereka pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sesaat setelah kejadian, Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama dengan Macan Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang diketahui berada di lokasi pada saat peristiwa berlangsung, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni MR yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

MR sendiri dalam peristiwa tersebut mengakui jika ia telah menebas lengan korban dengan menggunakan parang sehingga menimbulkan luka sobek menganga pada lengan kiri korban. Dari MR tim memperoleh informasi bahwa pelaku utama adalah MO yang berkelahi dan melakukan penusukan terhadap Korban sampai dengan meninggal dunia. Pada akhirnya, berkat bantuan dan kerja sama dengan masyarakat, MO berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang buktinya kini telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keduanya.

BACA JUGA  Pejambret Ponsel Diringkus Polres Bengkalis

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Setidaknya ada dua pasal yang berpotensi menjerat tersangka yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang pasti pihak Kepolisian akan melakukan penilaian berdasarkan bukti fakta, keterangan saksi dan lainnya sesuai prosedur serta mekanisme hukum untuk menentukan ancaman pidana terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (nanang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB