Medan, TRIBRATA TV
Juman alias Paul (55) warga Jalan AH Nasution Gg Rapi Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatab Medan Johor ditangkap Tekab Polsek Delitua karena terlibat kasus pencurian dan pengerusakan rumah pada Selasa 19 Mei 2020 lalu.
Berawal dari laporan korbannya seorang mahasiswa bernama Anggun Famela (21) warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia melaporkan kehilangan mesin pompa air merek Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar, dinding tembok rumah dan dua pintu kamar.
Tim Anti Bandit langsung merespon laporan tersebut dan melakukan peyelidikan.
Rabu (20/5/2020) sekira pukul 23 30 WIB, Tekab mendapat informasi pelaku kembali ke rumah korban untuk mencuri pintu rumah depan.
Dengan cepat Unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi. Pelaku segera diamankan bersama barang bukti ke mako Polsek Delitua.
Barang bukti yang diamankan antara lain, linggis, martil dan beberapa peralatan lain.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan dan akan di proses secara hukum.(red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







