Langsa, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Senin (20/5/2024).
Masing-masing tersangka seluruhnya warga Bangladesh yakni, Mohammad Hasyim Bin Abu Bakar Sidik, (48) Mohammad Salim Bin Mohammed Salam, (27) Abu Taliq Bin Nurul Islam, (46).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Rahmad menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Pelimpahan berkas perkara People Smuggling asal warga negara Bangladesh ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Rahmad.
Pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Riki Rasiwa, SH.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









