Polres Langsa Limpahkan Tiga Warga Bangladesh Tersangka Penyelundup Manusia ke Jaksa

- Editorial Team

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Senin (20/5/2024).

Masing-masing tersangka seluruhnya warga Bangladesh yakni, Mohammad Hasyim Bin Abu Bakar Sidik, (48) Mohammad Salim Bin Mohammed Salam, (27) Abu Taliq Bin Nurul Islam, (46).

BACA JUGA  Sandaran Jembatan Rusak, Polantas Lhokseumawe Pasang Spanduk Imbauan

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Rahmad menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pelimpahan berkas perkara People Smuggling asal warga negara Bangladesh ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Rahmad.

BACA JUGA  Penggantian Kepsek SMKN 3 Sinabang Diprotes Sejumlah Pihak

Pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Riki Rasiwa, SH.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB