Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Sekalipun beberapa kali Pemko Gunungsitoli turun kelokasi melarang aktivitas reklamasi Pantai Miga Kecamatan Gunungsitoli,namun pemilik dan pelaksana reklamasi tidak menghiraukannya. Demikian juga surat peringatan penghentian reklamasi yang disampaikan Satpol PP Pemko Gunungsitoli ternyata tidak diindahkan, reklamasi tetap dilanjutkan.
Keadaan ini menambah keresahan masyarakat, seakan surat dan teguran hingga 3 kali namun tetap tidak dihiraukan oleh pemilik lahan, hal ini mengakibatkan akan muncul preseden buruk masyarakat kepada pemko Gunungsitoli.
Akan muncul kesan, Pemko Gunungsitoli tidak berkuku dan teguran yang disampaikan terkesan hanya kamuflase saja. Apalagi tindakan teguran tidak disertai dengan penyegelan atau tanda larangan secara resmi di lokasi reklamasi tersebut.
Warga Miga juga menduga ada oknum yang kuat dibelakang reklamasi itu,sehingga tidak menghiraukan lagi teguran lisan dan tulisan dari Pemko Gunungsitoli.
“Kami mulai ragu teguran itu adalah bagian dari ketegasan,karena Sekdis Satpol PP, Dedy Zebua saat diinformasikan kegiatan tersebut tidak merespon,hanya melihat pesan WA tapi tidak memberi tanggapan sama sekali,(19/04/2025), saya berpikir bapak ini patut diduga main mata dengan pemilik dan pelaksana reklamasi Miga tersebut”, ujar L.L, seorang warga.
Sementara itu laporan masyarakat Miga didukung DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli akan menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah diterima KIRANA (Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan) bersama Dirjen PRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
“Kami telah melakukan pembahasan melalui zoom pada 17 April 2025,kami akan segera turun ke Gunungsitoli menunggu petunjuk dari hasil pembahasan tersebut” ujar salah seorang Pengurus di KIRANA. (Liberman Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









