Kaki Pencuri AC Bolong Ditembak Polisi

- Editorial Team

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, Unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku pencurian dua unit mesin outdoor AC pada Jumat (27/01/2025) sekitar pukul 20:00 WIB.

Pelaku berinisial M.R (32) warga Jalan Garu I Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas. Pencurian itu terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 di rumah korban Maruto, (72) Jalan Garu I Gang Delima Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas. Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol 2 unit mesin AC yang dari rumah korban.

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri

Kepada awak media ini, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar mengatakan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku sedang berada di daerah Jermal.

Mendapat informasi berharga itu, Team Tekab pun segera bergerak ke daerah Jermal dan diketahui pelaku sedang berada di lokasi perladangan di belakang rumah warga.

“Pada saat pelaku hendak ditangkap tiba-tiba pelaku melawan dengan cara memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas segera kita memberikan tindakan tegas terukur dengan tepat mengenai kaki kanannya hingga tersungkur ke tanah,” ucap Kompol Faidir, Kamis (20/2/2025) malam.

BACA JUGA  Dua Pencuri Alat-alat Bengkel Dibekuk Polisi

Pelaku segera diboyong ke R.S Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Patumbak,” pungkas Kompol Faidir Chaniago. (H Pakpahan)

BACA JUGA  Tiga Pembunuh Pengusaha Pangkalan Pasir Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru