Medan, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat, Unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku pencurian dua unit mesin outdoor AC pada Jumat (27/01/2025) sekitar pukul 20:00 WIB.
Pelaku berinisial M.R (32) warga Jalan Garu I Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas. Pencurian itu terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 di rumah korban Maruto, (72) Jalan Garu I Gang Delima Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas. Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol 2 unit mesin AC yang dari rumah korban.
Kepada awak media ini, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar mengatakan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku sedang berada di daerah Jermal.
Mendapat informasi berharga itu, Team Tekab pun segera bergerak ke daerah Jermal dan diketahui pelaku sedang berada di lokasi perladangan di belakang rumah warga.
“Pada saat pelaku hendak ditangkap tiba-tiba pelaku melawan dengan cara memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas segera kita memberikan tindakan tegas terukur dengan tepat mengenai kaki kanannya hingga tersungkur ke tanah,” ucap Kompol Faidir, Kamis (20/2/2025) malam.
Pelaku segera diboyong ke R.S Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Patumbak,” pungkas Kompol Faidir Chaniago. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









